Benny K Harman : Putusan MK Sudah Final, Presiden Prabowo Harus Tarik Anggota Polri Aktif Dari Lembaga Negara

Jakarta, cnwbanten.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang resmi memutuskan Polri dilarang rangkap jabatan disambut berbagai komentar.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, yang juga mantan Ketua MK, Mahfud MD yang mengatakan  bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku saat ketuk palu.
” Putusan ini sifatnya mengikat dan final, menurut  undang undang jelas bahwa putusan ini berlaku saat Hakim mengetuk palu mengesahkan, ” kata Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco yang mengatakan  bahwa putusan  anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil berpotensi menimbulkan persoalan yang sangat serius banyak lembaga dan kementerian yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari kepolisian.
Sedangkan Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan bahwa dengan putusan ini artinya Presiden Prabowo sebagai tokoh yang taat hukum dan menarik Polri dari institusi sipil negara kembali ke Lembaga Induk yaitu Polri.
” Dengan keluarnya putusan ini  kami sambat berharap Presiden Prabowo untuk segera menarik semua anggota Polri aktif dari lembaga negara atau di kementrian, ”  kata Benny kepada awak media, Jumat (14/11).
Bagikan