Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto: Gugatan Kabur, Status Tersangka Tetap Berlaku!

Cnwbanten.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Hasto tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Praperadilan Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Hasto menuntut agar status tersangkanya dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024, bersama pengacara Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan kasus Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Meskipun Hasto berupaya menggugat penetapan tersangkanya, putusan hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus yang ditangani KPK tetap berlaku.

 

Bagikan

TERKAIT