Hingga Rabu Malam, KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP

Jakarta, cnwbanten.id – Hingga Rabu malam (26/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

“Kami masih menunggu surat resmi rehabilitasi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum. Ada mekanismenya untuk menjalankan keputusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu malam (26/11/2025).

Dikatakan, bahwa hingga Rabu malam pasca pengumuman rehabilitasi, KPK belum mendapat informasi kapan surat tesebut disampaikan ke KPK dan para terdakwa masih ditahan di ruang tahanan KPK.

Baca Juga : 95 Persen Masyarakat Puas terhadap Pelayanan SPPG Polda Banten

“Para terdakwa saat ini masih berada di ruang tahanan KPK. Kondisi semua terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi vonis Direktur Utama (Dirut) Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Majelis hakim Tipikor memvonis Ira selama 4,5 tahun penjara, dalam sidang Selasa, 25 November 2025. (why)

Bagikan