Jemput 2 Jaksa Ke KPK, Kejagung : Besok Kita Rilis Nama Tersangka

Jakarta, Cnwbanten.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput dua Jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wilayah Provinsi Banten Rabu Kemarin.

Kedua Jaksa ini ditangkap KPK bersama 7 orang lainnya dalam dugaan kasus Pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.

Saat menjemput kedua Jaksa yang terkena OTT KPK itu, Sasjamintel Kejagung Sarjono Turin tidak banyak memberikan keterangan pers, hanya mengaku pihaknya akan merilis nama tersangka tersebut besok kepada publik.

” Besok ya, besok kita akan rilis nama tersangka, ” Kata Sarjono Turin kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

 

Baca Juga : KPK Serahkan 2 Jaksa Terkena OTT Ke Kejagung

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 9 orang dalam Operasi Tangap Tangan (OTT) di Wilayah Provinsi Banten Rabu kemarin. Dari 9 orang tersebut diantaranya 2 orang Jaksa dan 7 lainnya dari Pihak Swasta. Selain menangkap 9 orang tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa urang tunai sebesar Rp. 900 Juta rupiah dalam OTT itu.

Setelah ditangkap di Banten, 9 orang yang terkena OTT ini dibawa langsung menuju Basement KPK pada hari Rabu (18/12/2025) pukul 21.00 WIB malam. (Why)

Bagikan