Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula PTSL Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong. Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan terhadap 27 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dari 27 bidang tersebut, sebanyak 15 bidang berada di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, 1 bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, 6 bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, serta 1 bidang di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.

Kegiatan Pembayaran UGK dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang, Amirsyah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut dihadiri unsur PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, perangkat Pemerintah Kabupaten Tangerang, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, para camat dan kepala desa wilayah terdampak, serta Satgas A dan B pengadaan tanah.

Pembayaran dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan.

Kakantah menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang tertib dan sesuai ketentuan. “Kami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap menjadi perhatian utama. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terdampak dan telah memberikan dukungan serta kerja sama dalam proses pengadaan tanah ini. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam kelancaran pembangunan untuk kepentingan bersama,” ujar Didik.

Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tersebut dilaksanakan melalui tahapan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari proses persiapan, pendataan dan penilaian, hingga pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Dukungan masyarakat dan sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan lancar. Melalui pelaksanaan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, diharapkan proses pengadaan tanah dapat memberikan kepastian bagi pihak yang berhak sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.

Jujun