Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid 20 hari ke depan.
Alasan memperpanjang penahanan ini karena KPK masih mengumpulkan barang bukti serta pemeriksaan para saksi.
“Penahanan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk menambah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan,” katakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada cnwbanten.id, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/11/2025)
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK bersama dengan 10 orang lainnya. Namun, dalam pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan 3 tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalim. Sedangkan ketujuh orang lainnya diperbolehkan pulang.
Baca Juga : Kabupaten Tangerang Masih Tergolong Rawan Kematian Ibu dan Bayi
Polemik mulai bermunculan setelah KPK mengabarkan bahwa KPK telah melakukan pengejaran dan penangkapan di tempat persembunyian Abdul Wahid di sebuah kafe.
“Untuk saudara AW yang merupakan kepala daerah, kami lakukan pengejaran dan menangkapnya di salah satu kafe di Riau,” kata Budi Prasetyo, ketika itu. (why)
