Kemenkraf – ANRI Perkuat Tata Kelola Kearsipan

Kementerian Ekonomi Kreatif menandatangani Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang profesional, modern, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan pada perkembangan sektor ekonomi kreatif nasional.

Penandatanganan MoU dilakukan sebagai landasan penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kami meyakini tata kelola arsip yang baik bukan hanya mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa perjalanan dan capaian pembangunan ekonomi kreatif Indonesia dapat terdokumentasi dengan baik sebagai memori kolektif bangsa yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan yang diterima CNWbanten, Sabtu.

Ia mengatakan, ekonomi kreatif sebagai sektor berbasis kreativitas, inovasi, teknologi, dan kekayaan budaya yang terus tumbuh serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional termasuk membuka lapangan kerja serta memperkuat daya saing bangsa.

Pada 2025, sektor ekonomi kreatif mencatatkan investasi sebesar Rp183 triliun, dengan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 6,86 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11, serta menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional.

Besarnya kontribusi tersebut menuntut tata kelola kelembagaan yang kuat melalui pengelolaan data dan arsip yang tertib. Arsip yang terkelola dengan baik akan menjadi sumber informasi strategis dalam mendukung data-driven policy making, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.

“Melalui kolaborasi ini, ANRI berkomitmen tidak hanya menjaga arsip strategis nasional, tetapi juga mengoptimalkannya sebagai bahan pendidikan, riset, dan referensi akademis guna melahirkan inovasi produk ekonomi kreatif di masa depan,” ujar Kepala ANRI, Mego Pinandito.

Kementerian Ekraf menyerahkan dua boks arsip statis eks BEKRAF periode 2016–2019 kepada ANRI. Arsip tersebut merekam perjalanan awal pembangunan ekonomi kreatif nasional, mulai dari pembentukan BEKRAF hingga berbagai program strategis yang menjadi fondasi pengembangan sektor ekonomi kreatif Indonesia.

Penguatan tata kelola kearsipan menjadi bagian tak terpisahkan dalam mendokumentasikan setiap kebijakan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan modern.

Bagikan