Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Dicopot, Menteri ATR/BPN Tegas Beri Sanksi

cnwbanten.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. Tidak hanya itu, delapan pegawai juga dikenakan sanksi berat.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Meski demikian, Nusron enggan menyebut nama terang mereka, hanya mengungkapkan inisial para pegawai yang dikenakan sanksi.

“Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang. Sebelumnya, Nusron juga telah membatalkan 50 sertifikat di lokasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut, yang diduga diterbitkan secara tidak sah.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron saat berada di lokasi.

Dengan pencopotan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama di wilayah pesisir yang memiliki potensi sengketa tinggi.

Bagikan

TERKAIT