Jakarta, cnwbanten. Id– Rapat kerja antara Komisis II DPR dengan Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwarnai keluhan anggota DPR terkait polemik ijazah.
Keluhan yang yang disampaikan oleh anggota Komisi DPR dari Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Muhhamad Khozin, yang mengatakan bahwa dirinya merasa jengah dengan permasalahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dirinya mencoba merespon apa yang saat ini tengah ramai di publik, sebab jika mengacu pada PKPU No 17 tahun 2023, ijaZah tidak termasuk di Refrensi Arsip (RA) tapi coba disandingkan dengan Undang undang No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Khozin meminta penjelasan dari KPU dan ANRI.
“ Sebetulnya ijazah itu termasuk benda yang diarsipkan atau tidak, maksud kami begini, kan kalau ijazah capres itu tidak banyak setiap 5 tahun sekali paling tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam arsip nasional mengacu dalam UU Arsip,” kata Khozin di Ruang Komisi II DPR, Senin (24/11).
“ Kita jujur Pak, anggota Komisi II sebagai mitra ANRI dan KPU agak kurang nyaman akhir akhir ini, narasi publik ini berseliweran terkait ijazah tidak kelar kelar. Yang ini bilang palsu yang ini bilang asli yang ini bilkang dimusnahkan yang ini bilang tidak dimusnahkan, sebetulnya ini seperti apa sih,” tanya khozin kepada pimpinan KPU dan ANRI.
Terkait pertanyaan M Khozin, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa arsip adalah dokumen yang bersifat otentik. Dijelaskannya bahwa pada dasarnya ijazah yang asli disimpan oleh si pemilik masing masing.
“ Dokumen ijazah aslinya tetap berada di tangan pemilik ijazah tersebut, sedangkan KPU hanya menyimpan salinan atau foto copy izah yang telah dilegalisasi sebagai bagian persyaratan sebagai calon pencalonan,” kata Mego.
Ia menambahkan bahwa salinan dokumen ijazah yang diserahkan ke KPU bukan arsip otentik dan ketentuan mengenai retensi dokumen juga bukan ditetapkan oleh ANRI melainkan kewenangan dari KPU.
Sementara itu ketua KPU Mochammad Affifudin mengatakan bahwa didalam peraturan PKPU no 17 tahun 2023 memang menjadi perhatian publik dalam hal sengketa ijazah, dalam peraturan tersebut, mengatur penyimpanan dokumen sebagai syarat untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yan g akan maju dalam pemilu, sama halnya dengan calon kepala daerah.
Dijelaskannya bahwa dalam peraturan tersebut dokumen seperti ijazah masuk dalam jadwa Retensi Arsip aytau JRA dengan masa simpan selama lima tahun, tiga tahun aktif dab dua tahun inaktif. Dokumen dokumen yang dimaksud antara lain pernyataan pazsangan calon, susunan tim kampanye, nomor rekening, naskah visi misi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup.
“ Terkait dengan polemik perminytaan salinan ijazah calon, dokumen yang diminta sebenarnya sudah diberikan kepada pemohon baik melalui KPU jakarta maupun KPU pusat,” ujarnya.
