Jakarta, cnwbanten.id – Kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Mentan Syahril Yasin Limpo (SYL) tampaknya akan kembali bergulir.
KPK mencurigai adanya aliran dana dari sejumlah kasus korupsi lainnya di lingkungan Kementan saat SYL masih menjabat sebagai menteri.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan pengembangan dari pokok perkara, yakni pemerasan dan jual beli jabatan di Kementan.
Baca Juga : Persikota Launching Tim dan Jersey Baru, Targetkan Juara Liga Nusantara
“TPPU itu predikat crime pokok perkara yang awalnya adalah pemerasan dan jual beli jabatan, tapi kemudian ada perkara lainnya yang muncul belakangan di era kepemimpinan SYL,” kata Asep di gedung KPK, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, sebelumnya dalam perkara kasus pemerasan serta gratifikasi, SYL divonis majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta.
Usai vonis dari majelis hakim Tipikor, KPK kembali melakukan penyidikan baru terkait kasus lain yang ada di lingkungan Kementrian Pertanian. (why)
