Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” terang Budi.
Budi pun mendorong, semua pihak dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi agar dapat berjalan efektif.
Dia pun berterima kasih kepada mereka yang sudah membantu mengungkap perkara agar semakin terang.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” tutup Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu 5 November 2025.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.
