Jakarta, Cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjend DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan mark up proyek pengadaan furnitur RJA di kompleks Ulujami dan Kalibata.
” Hari ini yang bersangkutan dijawalkan akan diperiksa sebagai saksi, ” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10).
Menurutnya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Indra Iskandar sangat penting untuk mendalami kasus dugaan mark up proyek pengadaan furnitur RJA di kompleks Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui sebelumnya KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur perumahan anggota DPR RI di sektetariat Jendral (Setjen) DPR.
Hasil dari penyelidikan KPK telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 7 orang terduga pelaku korupsi diantaranya adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Selain itu KPK telah mencekal Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman.
Meskipun ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijerat dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
