Tangerang, cnwbanten – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Senin 24 November 2025.
Ketiga tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan terdiri dari dua orang dari pegawai negeri sipil yaitu YSN dan HP dan satu orang arsitek berinisial AGF.
“ KPK hari ini memeriksa tiga orang tersangka terkait dengan dugaan TPK pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, kata Juru Bicara KPK, Budi prasetyo kepada wartawan, senin (24/11).
Namun Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, Budi juga belum bisa memastikan apakah setelah pemeriksaan ini ketiga orang tersangka ini akan langsung ditahan oleh KPK.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus 2025 lalu.
“ KPK telah menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Penanggung jawab dari Kementrian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim, Pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim, Ageng Darmanto serta dua orang dari unsur swasta, Deddy karnadi dan Arif rahman. Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan dua orang pihak swasta sebagai pemberi suap,” tutur Plt Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK, Asep Guntur wahyu di Gedung KPK, Sabtu (9/8).
