KPK Tetapkan Sekjend Kemnaker Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta,cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjend) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2017–2018 pada era Menteri Ketenagaan Hanif Dhakiri.

Penetapan HS sebagai tersengka baru tersebut adalah hasil pengembangan penyidikan perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HS sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu 11 Juni 2025 sebagai saksi. Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersebut barulah HS ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus yang terus didalami oleh para penyidik KPK, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dan total aliran dana hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut berjumlah Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus tersebut masing masing tersangka mendapatkan uang hasil pemerasan dengan angka yang fantastis.

  1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

Aksi dugaan pemerasan yang telah dilakukan oleh para tersangka ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Bahkan ada pula aliran dana yang disebut dengan dana dua mingguan yang mengalir kepada 85 pegawai di lingkungan PPTKA.

Dana tersebut menurut, Jubir KPK Budi Prasetyo, telah digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi termasuk aset atas nama tersangka maupun keluarganya.

Dari total dana pemerasan yang dilakuka oleh tersangka yang berjumlah Rp53,7 miliar, namun KKPK mencatat baru Rp 5,4 milyar yang telah dikembalikan oleh para tersangka.

Bagikan