Jakarta, cnwbanten.id – Kasus dugaan penanganan aset korupsi Jiwasraya yang berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama hingga Kasasi, saham BJBR sebanyak sekitar 472 juta lembar dan telah disita oleh negara dirasa janggal.
Hal demikian disampaikan oleh Wonder Infanteri Koordinator Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR) pada Rabu (5/11) saat mendatangi Gedung KPK
Wonder Infanteri menambahkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2020, Justru pihak Kejaksaan Agung mengirim surat rahasia ke OJK yang berisikan perintah pembukaan blokir rekening investasi dan juga rencana untuk penjualan saham BJBR.
“Bagi kami, hal ini dapat berpotensi melanggar pasal 46 ayat 273 KUHAP, barang bukti itu kan seharusnya belum boleh dibuka, dikembalikan apalagi di lepas dan dijual sebelum kasus ini inkracht atau memilki kekuatan hukum tetap, ” Kata Koordinator MAKAR, Wonder Infanteri, di Gedung KPK Jakarta.
Terkait pula dengan temuan tersebut, pada hari ini Rabu (5/11) Pengurus MAKAR mendatangi Gedung KPK untuk membuat aduan.
” Kami meminta kepada KPK agar memeriksa dasar hukum dan motif di balik surat tersebut serta memastikan seluruh aset Jiwasraya benar-benar dikembalikan ke negara, ” katanya.
Wonder menambahkan bahwa pihaknya mencurigai ada kejanggalan yang sangat masif di sini. Karena nilai dari saham yang diinvestasikan oleh Jiwasraya untuk membeli saham Bank BJBR itu, total lembar sahamnya tuh 472 juta lembar. Kalau dirupiahkan, nilainya saat dibeli saham itu, itu 1,5 triliun. Atau kalau dihitung pada tahun 2025 ini, nilai sahamnya itu 370 miliar rupiah.
” Nah, itu dibuka blokirannya. Diminta oleh OJK saat itu Kejaksaan yang menangani, itu diminta dibuka oleh OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht. Nah, ini ada apa, gitu? Jadi kami coba mau, melaporkan kepada pimpinan KPK agar ini ditelusuri. Bukan kami membenturkan satu institusi dengan institusi lain, tapi bahwa hari ini banyak korban-korban, terkait kasus Jiwasraya itu belum mendapatkan kompensasi atas bangkrutnya PT Jiwasraya, ” paparnya.
Saat membuka aduan dijelaskan oleh Wonder bahwa pihak ya sudah diterima dan menyerahkan bukti bukti ke KPK, bahkan surat yang bersifat rahasia itu juga sudah diserahkan ke KPK.
” Saat menyampaikan dikatakan bahwa pimpinan KPK akan mempelajarinya. Bahwa kasus ini betik betul ada kejanggalan dan akan ditelusuri, ” imbuhnya.
Selain KPK, Wonder menambahkan bahwa pihaknha juga akan melaporkan ke institusi lainnya dan rencananya dalam dua hari kedepan akan melaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Karena menurutnya ini adalah uang rakyat.
” Jadi kan aneh kalau misalnya tiba-tiba rekening yang sudah diblokir itu dibuka, lalu kami menaksir kalau misalnya, misalnya saja ya, 2022 itu uang, saham ini dijual. Artinya, tiap tahun itu Jiwasraya mendapatkan dividen. Setelah kami hitung, per tahun dividen dari emiten BJBR itu, itu nilainya 40 miliar. Kalau 2020 dia dibuka, artinya 2019 40 miliar, 2020 40 miliar, sampai 2024 40 miliar, itu ada sekitar 120 miliar yang dananya itu tidak jelas, tandasnya.
Jadi potensi kerugian negara kalau sampai detik ini itu tidak dijual, menurut Wonder itu bisa saja dari hasil dividen itu 270 miliar yang dihitung oleh pihaknya , belum lagi penjualan saham nanti. Penjualan saham yang ia taksir 370. Artinya ada sekitar 600 miliar yang dana ini tidak jelas peruntukannya sedang di mana.
