Tangerang, cnwbanten.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen mulai hari ini, 10 Desember 2025.
Program ini menjadi upaya Pemkot Tangerang meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
“Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang.
Acara penganugerahan digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12/2025), dan dihadiri Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Bang Baja merupakan kepanjangan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara merupakan singkatan dari Pelayanan Online Bapenda Juara.
Baca Juga : Operasi Lilin Maung di Tangerang Mulai 20 Desember
Pada tahun 2025, penghargaan diberikan kepada 64 penerima berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota yang hasilnya dinikmati seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa memaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Realisasi penerimaan PBB-P2 juga telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen hingga akhir tahun.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki. (red)
