Tak Lagi Pakai Rompi Oranye, Ira Puspadewi Bebas

Jakarta, cnwbanten.id– Mantan Direktur PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bebas dari hukuman penjara pasca hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto.

Ira tampak senyum semringah di depan wartawan. Ia tidak lagi mengenakan rompi oranye yang melekat padanya setelah menjadi tersangka.

Saat bebas, Ira menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang berperan atas bebasnya dirinya dari jerat hukum.

“Saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, kepada Kementerian Hukum. Harapan saya semoga tatanan hukum bisa memberikan perlindungan bagi kalangan profesional yang memberikan kontribusi postif kepada Indonesia,” Kata Ira saat bebas dari tahanan Rutan KPK Jakarta, Jumat (28/11/2025).

 

Baca Juga : Peringati HMPI, Sachrudin Bagi-bagi Bibit Pohon

 

Ira Puspadewi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleH ASDP Indonesia Ferry periode tahun 2019-2022.

Dalam persidangan, Ira dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara. Pasca sidang putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. (why)

Bagikan