Polisi Yang Tangani 2 Guru di Luwu Utara Terancam Sanksi

Luwu, cnwbanten.id – Nasib dua orang guru, Rasnal dan Abdul Muis yang dipecat karena laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan nama baiknya kembali dipulihkan.

Kedua guru tersebut dipecat dan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polisi karena mengutip sumbangan di Sekolah.

Padahal yang dilakukan oleh kedua guru tersebut untuk membantu guru honorer atau guru Bantu di sekolah tersebut.
Kini anggota kepolisian tersebut akan diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulawesi Selatan  Irjen Pol Djuhandhani mengatakan akan menindak anggota kepolisian yang menangani kasus dua orang guru di luwu.

* Kami turunkan tim dari Bid Propam Sulsel dan saya juga akan menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus ( Wasidik), untuk melihat bagaimana prosedur penerapan tersangka kepada kedua guru yaitu Rasnal dan Abdul Muis, ” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo, Jumat (14/11).

Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal memungut iuran sebesar Rp 20 ribu kepada siswa SMAN 1 Luwu Utara untuk membantu guru honorer di sekolah tersebut.

Namun langkah ini dianggap pungli dan dilaporkan oleh sebuah lembaga Swadaya Masyarakat ke Polisi.

Akibatnya kedua guru tersebut dipenjara dan kasusnya menjadi viral dan Presiden Prabowo langsung turun tangan hingga akhirnya kedua guru tersebut bebas dan anggota kepolisian yang menyidik terancam sanksi penjara.

Bagikan