Cnwbanten.id – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memaparkan capaian dan tantangan implementasi Program Unggulan ASTA EKRAF saat rapat kerja (raker) kepada jajaran Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MPR Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Kementerian Ekraf telah melaksanakan kolaborasi dengan kementerian lain dan pihak-pihak terkait lainnya dalam merealisasikan Asta Ekraf.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menjelaskan tantangan implementasi Asta Ekraf yang harus didukung data dan dana untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
“Terkait dengan penguatan data, kami sedang mempersiapkan kolaborasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk sensus ekonomi nasional 2026 yang dilakukan tiap sepuluh tahun sekali. Selanjutnya, bersama Kementerian Hukum kami juga menyusun data-data terkait hak kekayaan intelektual bagi para pegiat ekraf dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini penting dilakukan agar data sektoral yang masih tersebar dan belum tersinkronisasi secara _real-time_ antara pusat dan daerah bisa lebih _matching_,” jelas Menteri Ekraf dalam rapat yang menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 30 April 2025.
Setelahnya, Menteri Ekraf juga memaparkan tentang SINERGI EKRAF yang telah menghasilkan 28 kesepahaman bersama (MoU) dan 2 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa mitra strategis, baik dalam dan luar negeri. Salah satunya ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah berjalan yaitu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang regulasi atau dasar hukum pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.
“Target yang ingin dicapai Kementerian Ekraf itu ada empat: Ekspor Ekraf, Investasi Ekraf, Lapangan Kerja Ekraf, dan sumbangan atau kontribusi ekraf terhadap PDB. Maka dari itu, kami memerlukan penyempurnaan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis industri kreatif dan penguatan insentif fiskal untuk menarik investor di subsektor ekonomi kreatif tertentu,” kata Menteri Ekraf.
Dalam raker tersebut, Menteri Ekraf turut menyampaikan capaian-capaian dari 8 klaster program Kementerian Ekraf yang dikenal dengan istilah ASTA EKRAF: Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, Dana Ekraf, dan Ekraf Kaya.
Menanggapi paparan tersebut, Pimpinan Rapat, Ketua VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menyatakan dalam kesimpulannya bahwa rapat ini bertujuan memformulasi kebijakan dan program Kementerian Ekraf agar menciptakan ekosistem industri kreatif di Indonesia yang baik.
“Kami meminta kepada Kementerian Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan capaian pembiayaan bagi pengusaha ekonomi kreatif, terutama pembiayaan inklusif bagi kelompok disabilitas, perempuan, dan komunitas adat. Selain itu, Kementerian Ekraf harus mendorong terwujudnya ekonomi kreatif berbasis koperasi di daerah,” kata Saleh.
“Kementerian Ekraf juga harus terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait penguatan kesadaran HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi pengusaha ekonomi kreatif sehingga dapat digunakan sebagai fidusia,” tambah Saleh.
Dalam raker itu, Menteri Ekraf didampingi Wakil Menteri Ekraf Irene Umar serta jajaran pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Ekraf. Sementara dari Komisi VII DPR RI turut hadir deretan Wakil Ketua Evita Nursanty, Lamhot Sinaga, dan Chusnunia Chalim; beserta jajaran anggota Komisi VII DPR RI.