Roy Suryo : Presiden Prabowo Jangan Ulangi Kesalahan Rezim Masa Lalu Yang Mempidanakan 2 Anak Bangsa

Jakarta, cnwbanten.id – Roy Suryo dan Rismon  Sianipar yang didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukum serta para pendukungnya tiba di gedung Reskrim Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada wartawan, Roy Suryo mengayakan bahwa dirinya sudah siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dia bersama Rismon dan tim Kuasa hukumnya datang dengan membawa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 
 
Roy Suryo juga mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengikuti kesalahan dari rezim sebelumnya. 
” Kami ini sedang menegakan kebenaran dan jangan sampai Presiden Prabowo mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh rezim masa lalu yang telah mempidanakan dua anak bangsa yaitu Bambang Tri dan Gua Nur, ” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11). 

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Hendri.

Penetapan kedelapan tersangka ini sendiri menurut Asep Hendri, pihak kepolisian membagi dengan dua kelompok atau dua cluster.

Cluster pertama ada lima tersangka yaitu Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL)

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

” Untuk kelima orang yang masuk dalam cluster pertama dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” ujar Asep.

Sedangkan untuk cluster kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

” Untuk cluster kedua ada tiga tersangka dan ketiganya dikenakan pasal berlapis, ” pungkasnya.

 

 

 

 

Bagikan