Sampah Tangerang Batal Masuk Proyek PSEL Pusat

Tangerang, cnwbanten.id – Sampah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) batal masuk proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut rencana pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel dibatalkan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pembatalan pembangunan waste to energy di dua daerah ini telah diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Perintah Perpres itu, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” katanya.

Sebagai ganti pembatalan, pengelolaan sampah menjadi energi listrik di dua kota tersebut akan digabungkan dalam proyek PSEL yang dipusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Kata dia, Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya.

“Dalam waktu segera akan diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini,” jelasnya.

Dia menargetkan pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai tahun 2026 dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun. Ia juga meminta pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan langkah penanganan sementara selama proyek berlangsung.

“Selama dua tahun kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu PSEL,” katanya. (*/st)

Bagikan