Cnwbanten.id – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah merespon adanya Aktivis Banten yang akan melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait etik.
Musa Weliansyah menanggapinya saat di temui dalam acara reses di Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, Jumat (14/2/2025).
Saat di tanya Anggota DPRD provinsi Banten Musa Weliansyah mengatakan, “Biarkan aja mungkin lagi cari panggung, itu hak beliau membuat laporan kemanapun tanpa terkecuali BK DPRD Banten,” ucapnya.
“Segala yang saya lakukan akan saya pertanggung jawabkan dan saya tidak gentar sedikitpun dilaporkan ke BKD, sudah biasa dulu di Lebak saya dilaporkan oleh APDESI kan, jadi sudah tidak aneh bagi saya Jangankan dilaporkan jika harus dipecat dari anggota DPRD Banten pun saya sudah siap, karena apa yang saya lakukan sesuai dengan tupoksi saya dengan hak dan kewajiban agar kehadiran saya dimanapun selalu membawa perubahan kearah yang lebih baik,” tegasnya.
Lanjut Musa, jadi bukan cari panggung, “saya sudah biasa kan dari 2019-2024 jaman masih di Lebak, buat apa cari panggung, kalau yang mengklaim aktivis atas nama pribadi mungkin saja perlu mencari panggung,” ujarnya.
Menurut Musa, termasuk dikait-kaitkan dengan Desa Cilangkap silahkan tanyakan ke inspektorat kabupaten lebak yang sudah melakukan pemeriksaan atau audit, “Saya tidak pernah intervensi atau ikut campur soal minta data yang penting jelas peruntukannya bukan dengan dalih keterbukaan informasi publik terkesan dijadikan ajang mencari uang recehan atau ada motif lain. Dana desa dikelola secara transparan melalui Musdes dan Musrenbangdes, dipublikasikan di Desa dan selalu diperiksa inspektorat selaku lembaga yang berkopeten,” tutup Musa.
Sebelumnya diketahui, Aceng Hakiki telah menepati janjinya mengadukan secara resmi oknum anggota DPRD Provinsi Banten ke BK DPRD Provinsi Banten pada Jumat 14 Februari 2025.
Laporan Pengaduan tersebut resmi diterima di Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Banten dengan nomor agenda 50xx dan diterima oleh Ibu Susi.
Laporan tersebut diuraikan dalam 4 (empat) halaman yang diantaranya berisi Pasal-pasal mana saja dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik juga dilampirkan 10 (sepuluh) bukti-bukti yang menguatkan laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya sebagai pengadu, Aceng berharap laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh pimpinan dan Ketua BK DPRD Provinsi Banten, dan sekaligus agar ada pemahaman bagaimana seharusnya seorang anggota DPRD melakukan tindakan.
“Karena sebagai anggota DPRD Provinsi Banten tentunya ada rambu-rambu yang harus diikuti dalam bertindak tidak sama dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.