Jakarta, cnwbanten.id – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya atau Surya Utama, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambung Adang.
