Tangerang, cnwbanten.id – Bakal calon (Balon) Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Tangerang masa bakti 2025-2029 Indra Setiawan, makin percaya diri meramaikan bursa Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) III KORMI Kabupaten Tangerang.
Ini setelah, Wakil Sekretaris KORMI Provinsi Banten ini mendapat tambahan dukungan untuk persyaratan minimal pencalonan. Dukungan tersebut datang dari Komunitas Indonesia Skateboard Indonesia (KIS) Kabupaten Tangerang.
Ketua KIS Provinsi Banten Nasrul Fallah, mewakili Ketua KIS Kabupaten Tangerang Berli Harlian, memberikan surat rekomendasi untuk Indra Setiawan maju sebagai salah satu calon Ketua KORMI Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (25/10/2025).
Fallah mengaku sudah cukup lama mengenal Indra Setiawan yang juga jurnalis senior di Tangerang.
Oleh karenanya, ia menilai sosok Indra adalah jawaban atas kebutuhan para Inorga (Induk Organisasi Olahraga yang bernaung di KORMI) yang selama ini merasa kurang diperhatikan.
“Melalui surat rekomendasi atau dukungan ini, kami menitipkan aspirasi rekan-rekan Inorga Kabupaten Tangerang kepada Indra untuk dapat dilaksanakan. Kami yakin, Indra mampu melaksanakannya,” pungkas Fallah.
Sementara itu, Indra Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada rekan-rekan Inorga yang telah memberikan kepercayaan untuk dirinya maju sebagai calon Ketua KORMI Kabupaten Tangerang.
“Selembar kertas yang diberikan rekan-rekan Inorga kepada saya, bukan saja sebuah kepercayaan. Tapi juga sebuah bentuk tugas yang harus saya laksanakan untuk KORMI Kabupaten Tangerang agar lebih eksis dan maju. Tentu, salah satunya adalah dengan cara memberi peran secara maksimal kepada Inorga-Inorga yang ada,” tandas Indra.
Saat ditanya Inorga mana saja yang sudah memberikan surat rekomendasi untuk dirinya maju, Indra menjawab singkat. “Nanti juga akan tahu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, MUSKAB III KORMI Kabupaten Tangerang akan digelar pada Minggu, 2 November 2025 di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Surat undangan sudah didistribusikan Panitia kepada para Inorga, melalui surat Nomor: 107/KORMI Kab-Tgr/X/2025. (*/st)
