BKPSDM dan Polda Banten Turun Tangan Urus Dugaan Pelecehan Sesksual di Lingkungan Satpol PP Tangerang

Tangerang – pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS terhadap seorang bawahannya menjadi sorotan serius. Persoalan ini bukan lagi sebatas isu internal birokrasi, sebab laporan terkait dugaan tersebut telah diterima Polda Banten dan tengah didalami.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan dari seorang perempuan berinisial B. Berdasarkan laporan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kerja pada awal September 2026.

Polda Banten menyatakan penyidik akan mendalami laporan dengan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar informasi terkait peristiwa tersebut. Polisi juga membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan adanya informasi mengenai korban lain.

Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Tangerang juga melakukan pemeriksaan internal terhadap AS. Kepala BKPSDM Beni Rachmat menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya akan meminta keterangan dari korban maupun saksi. Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.

Persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut relasi kuasa antara pejabat struktural dan bawahan. Dalam lingkungan birokrasi, hubungan kerja semestinya dibangun berdasarkan profesionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kepastian bahwa setiap pegawai memperoleh lingkungan kerja yang aman.

Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan. Dugaan bukanlah vonis, dan kebenaran materiil harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

AS sendiri telah memberikan bantahan. Ia menyatakan menolak tuduhan tersebut dan mengatakan tindakan sebagaimana diberitakan tidak pernah dilakukannya. AS juga menyatakan telah memenuhi panggilan BKPSDM dan memberikan klarifikasi dalam Berita Acara Klarifikasi. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada transparansi proses pemeriksaan. Polda Banten perlu memastikan laporan ditangani secara profesional, sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang berkepentingan memastikan pemeriksaan internal berjalan independen dan tidak menimbulkan tekanan terhadap pihak mana pun.

Bagi sebuah institusi yang memiliki mandat menegakkan ketenteraman dan ketertiban umum, persoalan integritas tidak boleh diperlakukan sebagai perkara administratif semata. Jika dugaan terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan secara proporsional.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan penghakiman berdasarkan rumor. Publik membutuhkan fakta, proses yang transparan, perlindungan terhadap pihak yang melapor, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.

Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan pelecehan seksual di lingkungan birokrasi, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa cepat kasus ditutup, melainkan seberapa objektif kebenaran ditemukan dan seberapa kuat institusi memastikan ruang kerja tetap aman, bermartabat, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.