Cnwbanten.id – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sebentar lagi, dalam rangka mewujudkan kondisi dan situasi penuh khidmat selama menjalankan ibadah puasa, Bupati Tangerang Maesyal Rasyied menerbitkan surat edaran kepada para pemilik usaha rumah makan, cafe, restauran, dan jasa usaha hiburan umum yang ada di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran bernomor 2 tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, cafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M tersebut ditandatangani oleh wakil Bupati Tangerang Hj intan Nurul Hikmah.
Dalam surat tersebut Pemkab Tangerang berharap agar kepada seluruh pelaku usaha menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati datangnya bulan suci ramadhan 1446 H, dengan mentaati jam operasional.
Hj intan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan wujud penghormatan datangnya bulan suci ramadhan, dan tentunya pemerintah Kabupaten Tangerang berharap agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Pada poin satu huruf a dan b dijelaskan bahwa kepada pelaku usaha cafe, warung makan restoran mengalihkan jam operasionalnya dimulai pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00, dan menyediakan tirai dan sejenisnya, bagi yang menyediakan makanan ditempat.
Sedangkan pada poin 2, selama bulan suci ramadhan, jasa usaha hiburan umum berupa Karaoke, sauna dan Spa, massage dan biliar ditutup sementara, dimulai dua hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan dua hari setelah idul Fitri.
”Kami berharap agar seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan dan mematuhi aturan ini,” terang wakil Bupati Tangerang Intan.
Sumber : www.detak.co.id