Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan fee proyek aspirasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (5/12/2025).
Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Parwanto dan anggota DPRD Kabupaten OKU Robi Vitergo. Kemudian dua lainnya adalah kontraktor, yakni Ahmad Toha alias Anang dan Mendra.
Baca Juga : Berburu Kuliner di Kota Serang, Bisa Bawa Pulang Motor. Ini Syarat dan Ketentuannya
Namun saat ditanya mengenai kasusbya, keempat tersangka tersebut bungkam.
Seperti diketahui, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengembangan operasi tangkap tangan fee proyek-proyek aspirasi atau pokir DPRD Kabupaten OKU yang dianggarkan dalam APBD 2025. (why)
