Tangerang, cnwbanten.id – Transaksi jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan, rupanya ada cerita tentang over kredit mobil Toyota Alphard senilai Rp400 juta.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, membeberkan duduk perkaranya.
“Jadi awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya,” kata dia kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Menurut Kadek, perkara ini dimulai dari tersangka A, pemilik Alphard, yang mengalihkan kredit mobilnya kepada N (52). N baru membayar Rp75 juta, masih punya sisa tunggakan sekitar Rp400 juta.
“Jadi tersangka A itu kepada si N. Nah, baru dibayar Rp 75 juta Masih hutang kurang lebih 400 juta, Dengan janji akan di-over kredit,” ujarnya
Tapi, belum juga lunas, N malah menjual lagi mobil itu ke orang lain. Belakangan diketahui orang itu adalah Indra alias Riky alias I, yang merupakan salah satu korban penyekapan.
“Nah, dalam perjalanannya si N ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain,” ucapnya
Dari situlah semuanya berawal. Si A kejar si Indra dengan maksud hendak menjual mobil, padahal mau cari tahu mobilnya dibawa ke mana.
“Nah, begitu sudah di-transfer Rp49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik,” ujar dia.
Terkait kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadek menyebut di antara tersangka itu tidak semuanya saling kenal.
“Karena kan yang 9 ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis. Jadi tersangka yang lain itu cuma (ikut-ikutan), Enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu,” ucap dia.
Dia menerangkan, ada yang ikut karena disuruh, bahkan ada yang sekadar merekam video tanpa tahu masalah utamanya. Ada juga yang cuma meminjamkan rumah.
Menurut Kadek, pelaku utama tetap A, si pemilik Alphard yang merasa dirugikan. Ia mengatur pertemuan, memerintahkan agar korban dibawa ke rumah MA, dan mengintrogasi mereka soal keberadaan mobil. Tapi dengan cara yang melanggar hukum.
“I udah jual lagi ke orang. Cuma dalam pelaksanaannya dia minta uangnya balik dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum kan,” ujarnya
Dia menyebut, rumah yang digunakan untuk mengintrogasi korban itu diketahui milik MA. Padahal, mereka sama sekali tidak kenal dengan para korban. Namun akhirnya ikut terseret karena berada di tempat dan waktu yang salah.
“MA tuh gak kenal sama mereka. Gak tau juga masalahnya. Karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka,” ucapnya
Kronologi Penyekapan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian berawal para korban bertemu dengan salah satu pelaku, perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Pertemuan itu dalam rangka transaksi mobil tahun 2021. Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening N.
Namun situasi berubah saat korban dan tiga rekannya sedang memesan makanan. Sekelompok orang tiba-tiba datang dan langsung merampas tas serta ponsel, seolah-olah mereka tengah melakukan razia.
“Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak, Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Mata mereka ditutup kain hitam, lalu dibawa ke rumah tersangka MA di daerah Tangerang. Di sana, mereka dikurung di lantai dua rumah tersebut.
“Setibanya di sana dibuka tutup matanya oleh para pelaku kemudian dimasukan ke kamar di lantai 2,” ucapnya.
Pengakuan Korban
Salah satu korban, Dessi Juwita (DJ) sempat mendengar suara pria sedang dicambuk. Ia menahan tangis sambil mencari kesempatan untuk melarikan diri.
“Dan pada keesokan harinya jam 5 pagi, korban DJ ini berhasil kabur melalui pintu depan,” ucap Ade Ary.
Dia menjelaskan, penjaga yang biasanya mengawasi mereka tertidur. Diam-diam, perempuan itu membuka pintu depan dan kabur. Ia berlari ke jalan, menumpang motor orang yang lewat.
“Dan setelah itu korban (wanita) melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tiga korban lainnya berhasil diselamatkan, mereka adalah Indra alias Riky, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid. Satu per satu pelaku pun ditangkap.
“Nah itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, mengecek TKP, pelaku berhasil diamankan.Jadi, total ada sembilan orang yang sudah diamankan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Masing-masing ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tandasnya.
