TANGERANG — CNW Banten, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat pekerja yang juga merupakan pengurus KSPN PT Panarub Industry menuai sorotan. Berdasarkan dokumen anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, perkara ini menyisakan sejumlah persoalan serius yang patut dipertanyakan.
Empat pekerja tersebut disebut telah menerima SP 1, SP 2 hingga SP 3, sebelum akhirnya perusahaan menerbitkan pemberitahuan PHK. Namun, pihak pekerja menilai pemberian sanksi tersebut cacat hukum, karena mereka tengah menjalankan fungsi organisasi serikat pekerja.
Yang lebih krusial, dokumen juga memuat adanya dispensasi bagi pengurus serikat untuk menjalankan aktivitas organisasi. Karena itu, menjadi pertanyaan besar apakah ketidakhadiran di area kerja yang dijadikan dasar sanksi benar-benar merupakan pelanggaran disiplin, atau justru berkaitan dengan aktivitas serikat yang seharusnya mendapat perlindungan.
Di sinilah dugaan kesalahan perusahaan patut diuji: apakah manajemen telah membedakan secara tegas antara mangkir dari pekerjaan dan aktivitas resmi pengurus serikat? Apakah prosedur pembinaan telah dilakukan secara proporsional? Dan apakah perlakuan terhadap pengurus KSPN benar-benar sama dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya?
Dokumen tersebut bahkan mencatat keberatan pekerja yang menilai terdapat ketidakadilan perlakuan dan dugaan diskriminasi terhadap KSPN.
Jika benar aktivitas serikat dijadikan dasar untuk menghukum pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar soal disiplin. Ini menyentuh prinsip kebebasan berserikat dan keadilan dalam hubungan industrial.
PHK boleh menjadi hak perusahaan ketika dasar dan prosedurnya terpenuhi. Namun, kewenangan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.

