KPK Serahkan Uang Sitaan Sebesar Rp 883 Milyar ke PT Taspen

Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggelar keterangan pers serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen Persero.

Serah Terima uang sitaan sebesar Rp 883 milyar ini dilakukan oleh plt kepala Deputi penindakan KPK, Asep Guntur Wahyu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Dalam keterangannya Asep Guntur Wahyu mengatakan bahwa uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan yang dinyatakan dirampas negara dalam perkara atas nama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Wahyu.
Foto : cnwbanten.id

“Serah terima ini dilakukan perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.

Menetapkan barang bukti berupa Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana

Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit

996.694.959,5143 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan

Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan koma Lima Satu Empat Tiga) unit.

” Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan

keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300.000.0000.0000 (Tiga ratus miliar rupiah) dari total Rp 883 miliar, ” Jelasnya

 

 

 

 

 

Bagikan