Badan Gizi Nasional diketahui telah membayar vendor motor listrik senilai Rp 1 triliun. Lalu dengan adanya kasus mark-up, gimana nasib motor listrik tersebut?
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kedapatan melakukan praktik mark-up sejumlah barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya berupa pengadaan puluhan ribu motor listrik yang diperuntukkan bagi SPPG dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Dilansir laman Kejaksaan Agung, saat pengadaan motor listrik itu terjadi markup harga sehingga merugikan negara.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark-up,” demikian keterangan resmi Kejagung.
Baca Juga : Dadan Gembul Mark-up Anggaran Molis MBG 1 T
Lalu gimana nasib puluhan ribu motor listrik tersebut? Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, Kejagung tak akan menyita deretan motor listrik tersebut. Sebab, barang-barang hasil pengadaan sudah tersebar di berbagai wilayah.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Syarief
Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya,” pungkasnya.
