Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Jakarta,cnwbanten.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan bersalah kepada artis Nikita Mirzani dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atau jika Nikita tidak membayar denda sebesar Rp 1 milyar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan

” Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Hakim menilai bahwa vonis 4 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), karena Nikita Mirzani tidak terbukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU seperti yang didakwakan.

Namun Nikita Mirzani menurut majelis hakim, terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

Usai sidang putusan, Nikita Mirzani tampak langsung menghampiri para pendukungnya dan beberapa artis yang hadir dalam persidangan.

Bagikan