Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) Tahun Anggaran 2026 Desa Pasir Gadung dan Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali melaksanakan kegiatan serah terima pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Pasir Gadung dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Acara serah terima berlangsung khidmat dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, serta unsur Forkopimcam Cikupa yang dipimpin langsung oleh Camat Cikupa, Kepala desa pasir gadung dan kepala desa pasir jaya, serta para tamu undangan dan masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang menempati rumah tidak layak huni, Melalui program R-RTLH ini, diharapkan hunian masyarakat menjadi lebih aman, sehat, dan layak untuk ditempati.

Pj. Kepala Desa Pasir Gadung, Didin Samsudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terlaksananya program yang sangat bermanfaat bagi warga desanya. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas perhatian dan dukungan yang diberikan melalui program R-RTLH ini. Semoga dapat membawa manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat di Desa Pasir Gadung maupun Desa Pasir Jaya,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari dinas Perkim, Ari menegaskan bahwa program RTLH ini dalam pelaksanaannya terus di pantau dan melibatkan banyak petugas mulai dari KPS Kecamatan, Kepala Desa dan dari tenaga teknis dari dinas perkim, agar berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan serah terima ini ditandai dengan simbolis penyerahan kunci rumah kepada masyarakat penerima manfaat

 

Jujun,,