CnwBanten.id, DEPOK – FSB NIKEUBA KSBSI menggelar kegiatan Basic Training yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Lekker, Depok, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pekerja, khususnya perempuan, mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Dalam kegiatan tersebut, isu perlindungan terhadap perempuan pekerja menjadi salah satu pembahasan penting. Hal ini berangkat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh perempuan-perempuan pengemudi ojek online (ojol) mengenai persoalan yang mereka hadapi selama menjalankan aktivitas pekerjaan di lapangan.
Dari berbagai pengalaman dan pertanyaan yang muncul, persoalan yang kerap ditemukan adalah kasus pelecehan terhadap perempuan pengemudi ojol. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi mengenai batasan perilaku, perlindungan hukum, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika pekerja mengalami tindakan pelecehan.
Bendahara Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI, Dwi Istianah, dalam pemaparannya menegaskan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Menurut Dwi, perempuan pekerja, termasuk pengemudi ojek online, perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak-haknya. Mereka juga harus mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana mendapatkan pendampingan apabila mengalami tindakan pelecehan saat bekerja.
“Persoalan pelecehan terhadap perempuan pekerja tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ketika perempuan-perempuan ojol menyampaikan pertanyaan dan pengalaman mereka di lapangan, kita melihat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius. Mereka berhak bekerja dengan aman, mendapatkan penghormatan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tegas Dwi Istianah.
Ia juga menjelaskan bahwa Konvensi ILO 190 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konvensi tersebut memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja, termasuk perempuan, agar dapat menjalankan pekerjaannya tanpa ancaman intimidasi, kekerasan, maupun pelecehan.
“Melalui Basic Training ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa perlindungan pekerja bukan hanya berbicara tentang upah dan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut keselamatan, martabat, dan rasa aman. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan pelecehan dengan alasan apa pun,” lanjutnya.
Dwi berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebatas penyampaian materi, tetapi dapat menjadi bekal bagi para peserta untuk memahami hak-hak mereka, berani menyuarakan persoalan yang dihadapi, serta saling memberikan dukungan ketika menemukan kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan Basic Training tersebut, FSB NIKEUBA KSBSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi, penguatan kapasitas pekerja, dan perjuangan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif. Harapannya, seluruh pekerja, khususnya perempuan pengemudi ojol, dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh perlindungan yang layak.


