Cnwbanten.id – Identitas pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang mulai terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di kompleks DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Diketahui pelaku tak lain adalah Kepala Desa Kohod Arsin, dan stafnya. Menurut Sakti Wahyu Trenggono, Arsin telah mengakui perbuatannya dan siap membayar denda Rp48 miliar.
Dalam rapat kerja Menteri KKP bersama DPR RI, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan mengaku heran dengan hasil kesimpulan ini. Dia merasa ada sesuatu yang janggal.
“Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?,” ucap Daniel.
Tidak hanya itu, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv mengungkapkan keheranannya soal Kepala Desa Kohod, Arsin disebut siap untuk membayar denda Rp48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Rajiv melontarkan nada sindiran karena seorang kepala desa memiliki uang hingga miliaran rupiah. Namun, menurut dia, kesiapan Kades Kohod sebagai tindakan mulia.
“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut,” kata Rajiv dalam rapat dengan Menteri KKP di kompleks parlemen, Kamis (27/2).
Menteri KKP Trenggono pun menegaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.
Bahkan, dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod bersedia membayar denda Rp48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka. Pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.
Daniel menegaskan, di dalam negara, tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan lain. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut, negara seolah sudah kalah dengan kekuatan lain. Tentu hal itu sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan.
“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KKP, rasanya negara sudah kalah,” tegasnya.
Menurut perkembangan terakhir kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.