Hari ini Sidang Pembacaan Tuntutan Empat Prajurit TNI Dalam Kasus Andre Yunus

Hari ini Rabu (3/6/2026). Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Keempat terdakwa itu yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, ditunda setelah Oditur Militer mengajukan penambahan dua ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dengan adanya pengajuan dari Oditur Militer tersebut, dalam persidangan yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akhirnya menanyakan kesiapan para pihak terkait jadwal lanjutan persidangan.

“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?” tanya Fredy dalam persidangan.

‎Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.

“Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” jawab penasihat hukum para terdakwa.

‎“Siap sepakat, Yang Mulia,” sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan