TANGERANG –Cnw Banten, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga berinisial M (26), yang menjadi korban aksi empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal dan memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
“Para pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api serta memborgol korban dengan dalih sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” ungkap Jauhari, Selasa (7/7/2026).
Dengan memanfaatkan kepanikan korban melalui intimidasi dan penyalahgunaan simbol kewenangan negara, para pelaku diduga leluasa melakukan pencurian disertai pemerasan terhadap korban. Modus tersebut menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku pertama dan melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas tindak kriminal yang memanfaatkan atribut dan identitas kepolisian untuk menipu, mengintimidasi, serta merampas harta masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera meminta identitas resmi maupun menghubungi kantor polisi terdekat apabila menemukan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian dengan tindakan yang mencurigakan.(Ronny.R)

