Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil memenangkan gugatan uji materiil atas dua pasal dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai UU P2SK.
Dua pasal yang digugat itu (Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang pada intinya mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi buruh sebagai peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bulan, atau boleh dibayar sekaligus namun paling besar 20%, selebihnya 80% harus dibayar secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bulan.
Dua pasal itu digugat ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya (bertentangan) dengan Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Ketua Umum DPP FPE KSBSI, Nikasi Ginting menjelaskan bahwa, Majelis Hakim MK membacaka putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, pokok putusan, yang dipersoalkan: Frasa “harus dilakukan secara berkala” pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan ini mewajibkan pembayaran manfaat Dana Pensiun PT FI kepada Peserta, Janda/Duda, atau Anak dilakukan setiap bulan, minimal selama 10 tahun.
“Alasan gugatan adalah ketentuan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional, hak ekonomi, dan hak sosial anggota PTFI yang dijamin Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.” kata Nikasi dalam konferensi pers yang digelar DPP FPE KSBSI di Kantor Pusat KSBSI, hari ini, Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan “untuk sebagian“. Secara substansi, maka seluruh permohonan dikabulkan karena kedua pasal yang diuji dikabulkan seluruhnya tanpa ada yang ditolak.
Oleh karena putusan MK tersebut, maka kini terdapat norma baru, yakni, “Pembayaran manfaat pensiun dapat dibayar secara berkala atau secara sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda/duda, dan anaknya.”
Nikasi yang kehadirannya dalam konferensi pers didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP FPE KSBSI, Citra M Kaliky, mengungkapkan putusan itu berlaku sejak diucapkan, yakni diberlakukan sejak 29 Juni 2026 pukul 16.06 WIB dan bersifat erga omnes, artinya berlaku juga untuk seluruh buruh peserta Dana Pensiun yang bersifat sukarela.
Putusan itu sekaligus mengamanatkan adanya revisi UU, yakni MK mengamanatkan agar perubahan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dimasukkan dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Atas dasar itu, maka DPP FPE KSBSI menyatakan, putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh anggota FPE di PT Freeport Indonesia dan buruh peserta Dana Pensiun sukarela di Indonesia. “Hak untuk memilih skema pembayaran sekaligus atau berkala kini dijamin konstitusi, sehingga tidak ada lagi pemaksaan skema yang merugikan buruh.” tandas Nikasi Ginting.
“Permohonan ini diajukan oleh Alfonsius Londoran dkk, dengan Tim Kuasa Hukum: Saut Pangaribuan SH MH, Marjan Tusang SH MH, Harris Manalu SH dan Dwi Sihol Marito Manalu SH.” pungkasnya.
Berdampak pada 5 juta Buruh
Sementara itu, merespon kemenangan gugatan uji materi DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan, bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bagi seluruh anggota dan pekerja PT Freeport Indonesia, serta lebih dari 5,33 juta pekerja penerima manfaat dana pensiun di Indonesia.
“Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan serikat buruh untuk memastikan perlindungan hak pekerja atas jaminan hari tua dan dana pensiun, sekaligus memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja di Indonesia.” tandas Elly.
Kronologis gugatan
Kedua pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Dewan Pengurus Komisariat PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia menyatakan, karakter Dana Pensiun tidak sama dengan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib. Kepesertaan dana pensiun adalah sukarela -boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta.
“Para Pemohon telah bekerja rata-rata selama 26 tahun. Manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon. Lalu mengapa DPR dan Presiden melalui UU P2SK memaksa buruh untuk menerima manfaat pensiun secara berkala, tidak boleh sekaligus?” ulas Harris Manalu SH, salah satu penanggung jawab Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia atau disingkat Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI dalam keterangan resminya usai mengajukan permohonan uji materiil di MK, Jakarta, Hari ini, Rabu (6/8/2025).
Alasan Pemerintah yang menyatakan untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta setelah mencapai usia pensiun sehingga negara perlu hadir mengatur lalulintas keuangan warga negara yang menjalani masa pensiun agar tidak terperosok kejurang kemiskinan, adalah alasan yang tidak rasional dan tidak memiliki logika hukum.
“Alasan itu hanya sebuah kamuflase.” ujar Harris yang pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dua periode ini.
Akibat berlakunya ketentuan pembayaran manfaat pensiun dengan skema 20% boleh sekaligus dan 80% harus berkala, sangat merugikan hak-hak buruh, dalam hal ini para pemohon.
Harris mengupas, dalam permohon ini para pemohon mengajukan 8 point alasan utama, yaitu:
1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi.
2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun.
5. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur Panjang.
6. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan asas kepastian hukum.
7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi pada perusahaan yang mengelola dana pensiun.
8. Mayoritas peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala.
Dengan pengujian ini diharapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, dalam hal ini FPE KSBSI Komisariat PT Freeport Indonesia, yang pada intinya, menurut Harris, kata “harus” pada Pasal 161 ayat (2) diubah menjadi “dapat”, sehingga buruh sebagai peserta dapat mengambil secara sekaligus atau dapat juga mengambil secara berkala. Sehingga menjadi sukarela.
Adapun tuntutan atau petitum permohon adalah sebagai berikut, pertama, agar MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”.
“Kedua, MK menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.” tandas Harris Manalu.
Putusan Langsung Berlaku
Dan akhirnya pernohonan uji materiil dua pasal UU P2SK dikabulkan hakim MK dan putusan itu berlaku sejak diucapkan, yakni diberlakukan sejak 29 Juni 2026 pukul 16.06 WIB dan bersifat erga omnes, artinya berlaku juga untuk seluruh buruh peserta Dana Pensiun yang bersifat sukarela.

