Tiga Orang Kurir Rokok Non Cukai di Tangkap Polisi

SERANGTiga orang beserta 80 dus rokok dan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok non cukai diamankan Polisi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (7/7/2026).

Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, selaku Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya kecurigaan Tim Patroli Maung Presisi Direktorat Samapta Polda Banten,terhadap sebuah truk yang melintas di wilayah kecamatan Baros.

‎“Alhamdulillah tadi malam personel patroli Maung Presisi dari Direktorat Samapta Polda Banten saat melaksanakan patroli melihat adanya truk yang diduga membawa barang ilegal. Kemudian dihentikan, dicek, ternyata di dalam truk tersebut mengangkut rokok yang diduga ilegal sejumlah 80 dus,” kata Maruli, Rabu (8/7/2026).

Setelah melakukan penangkapan, seluruh barang bukti beserta tiga orang itu diamankan dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi malam langsung diserahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Banten dan hari ini masih pendalaman,” ucapnya.

Selain 80 dus rokok berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit truk, satu minibus, dan tiga orang yang yang bertugas sebagai sopir, kenek dan penerima barang ilegal tersebut.

“Ada pun yang diamankan satu buah truk, minibus, kemudian 80 dus rokok, kemudian ada tiga orang yang diamankan yaitu driver, keneknya dan satu tempat yang akan menerima barang tersebut,” Ungkapnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengatakan produk rokok tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Dan akan dikirim ke Jakarta, namun di pertengahan jalan di duga pengiriman dialihkan ke wilayah Serang.

“Mobil ini membawa barang yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang direncanakan digeser ke Jakarta, namun oleh terduga pelaku ini diarahkan untuk dijual di wilayah Serang,” terangnya.

Maruli Juga Mengatakan, Tim Penyidik sementara menduga telah terjadi pelanggaran administrasi cukai. Dan Polda Banten akan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai, untuk memastikan status  hukum barang tersebut.

‎“Hasil pendalaman sampai dengan pagi ini dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Banten bahwa diduga ada pelanggaran administrasi cukai. Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai untuk tindak lanjut terkait ini,” sampainya.

Dengan adanya kasus tersebut, Maruli minta agar masyarakat tidak membeli, atau mengedarkan rokok yang tidak memiliki legalitas.

‎“Rokok yang sudah melalui legalitas dari pemerintah itu sudah terjamin. Rokok ini kita belum bisa pastikan karena belum melalui cukai. Nanti kita koordinasi dengan teman cukai kemudian dari teman-teman kesehatan apakah sudah melewati baku mutu kesehatan,” pungkasnya.

Bagikan